Alhamdulillah, Polwan Sudah Boleh Mengenakan Hijab
Mulai Rabu, 25 Maret 2015 secara resmi anggota polisi wanita (Polwan) sudah boleh memakai jilbab. Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. --> Sudah sejak lama para polwan muslimah merindukan untuk dapat memakai hijab. Namun karena ada larangan dari institusinya, mereka terpaksa melepas kerudung saat bertugas. Sesuai dengan pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun di kalangan pemerintah dan parlemen tidak semua setuju dengan hal ini. Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari khawatir apabila penggunaan jilbab dikalangan Polwan direalisasikan maka ditakutkan pelayanan publik tak akan maksimal karena polwan